Bantuan Sosial (bansos) BLT Dana Diperpanjang menjadi 6 bulan

Bantuan Sosial (bansos) BLT Dana Diperpanjang menjadi 6 bulan

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan, ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

Perpanjangan masa penyaluran bantuan sosial (bansos) dana desa, pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM. 

"Sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," tegas Astera.

Baca juga : BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga

Lebih rinci Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Astera menjelaskan, pada tiga bulan pertama, KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per bulan. 

Lebih lanjut, untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah pun mendesain ulang sistem pencairan Dana Desa. Pemerintah pusat memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III. 

Akibatnya persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I akan lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/walikota tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III, sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan. 

Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. 

Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi.

Baca juga : Kemendes PDTT Ajak ITB Rumuskan Dana Desa Yang Berkeadilan Dan Tepat

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95 persen. Sementara itu, penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/PMK.07/2020 diharapkan semakin mempercepat penyaluran Dana Desa. 

Penyaluran Dana Desa pada bulan Mei diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun, atau sama dengan 44,9 persen dari pagu Dana Desa. 

Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Dana Desa diperkiran sudah mencapai Rp 42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu Dana Desa.

Sumber : kompas.com

0 Response to "Bantuan Sosial (bansos) BLT Dana Diperpanjang menjadi 6 bulan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel