Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Menjadi Lebih Sederhana

Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Menjadi Lebih Sederhana

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Menjadi Lebih Sederhana. 

Relaksasi kebijakan penyaluran dana desa untuk mempercepat realisasi pelaksanaan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Perubahan kebijakan dana desa ini untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama masa Covid-19.

Baca juga : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Pengelolaan Dana Desa

Perubahan kebijakan penyaluran dana desa dapat dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya, yaitu :

PMK 40/2020 

  1. Syarat penyaluran Tahap I berupa Peraturan Kepala Daerah mengenai Rincian Dana Desa Per Desa dan Perdes APBDes;
  2. Penyaluran DD Tahap II diajukan oleh Kades ke Pemda untuk diverifikasi, kemudian Pemda mengajukan ke KPPN;
  3. Penyaluran DD bulanan melampirkan syarat Perkades tentang penetapan penerima BLT Desa dan Laporan pelaksanaan BLT Desa;
  4. Penyaluran DD bulanan hanya dapat dilakukan setiap bulan.
Dari penyederhana tersebut sekarang keluar PMK terbaru

PMK 50/2020

  1. Syarat penyaluran Tahap I dapat berupa Peraturan Kepala Daerah mengenai Rincian Dana Desa Per Desa;
  2. Penyaluran DD Tahap II langsung diajukan oleh Pemda ke KPPN dengan menandai pengajuan di OMSPAN;
  3. Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan tanpa syarat;
  4. Penyaluran DD bulanan dapat dilakukan 2x dalam sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.
Akibat dari wabah Covid-19 tahun ini, dana desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. 

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan BLT desa akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. Untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.
Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam aturan tersebut, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa agar mempercepat realisasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Untuk rincian Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Menjadi Lebih Sederhana bisa didownload disini

0 Response to "Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Menjadi Lebih Sederhana"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel