Menteri Desa PDTT Perintahkan BLT Dana Desa disalurkan sebelum 24 Mei 2020

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menerbitkan Instruksi Menteri tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim meminta BLT Dana Desa segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Dalam point 1 surat instruksi tersebut Menteri Abdul Halim menginstruksi untuk Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020.

Lanjutan dari instruksi tersebut, desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi lima hari kerja.

Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie mengatakan BLT Dana Desa harus segera disalurkan sebelum Idul Fitri. “Warga harus merasakan manfaat BLT ini saat lebaran,” ungkap Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.


Saat ini, BLT dana desa yang tersalurkan baru di sekitar 11 ribu desa atau 14,6 persen atau 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal dana yang sudah di transfer ke rekening desa mencapai Rp 20,5 triliun. "Angka ini masih sangat rendah sekali."

Menurut  Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie, di sisa waktu ini perlu kerja keras dan gotong royong dari semua pihak agar seluruh warga yang berhak menerima BLT dana desa bisa merayakan Idul Fitri dengan kegembiraan. "Sebab prinsip utama dana desa adalah instrumen distribusi keadilan," ucap beliau.


Surat instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2020.

Download Surat instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2020.

0 Response to "Menteri Desa PDTT Perintahkan BLT Dana Desa disalurkan sebelum 24 Mei 2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel